Asuransi menurut Prof.Dr.Muhamad Al-Bahli, Wakil Rektor Univ Al-Azhar Mesir.
Asuransi halal hukumnya:
1.Asuransi merupakan suatu usaha tolong-menolong
2.Asuransi akad mudharabah, utk mengembangkan harta-benda.
3.Asuransi tdk mengandung unsur riba.
4.Asuransi tdk mengandung tipu-daya.
5.Asuransi tdk mengurangi tawakal pd Alloh.
6.Asuransi memperluas kesempatan/lapangan kerja.
7.Asuransi suatu usaha menjamin anggotanya terhindar jatuh melarat karena suatu musibah sakit atau kecelakaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar